nusakini.com-- Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri menerima perwakilan Konfederasi Serikat Nasional (KSN) untuk membahas rencana pembentukan Koperasi Primer Tingkat Nasional di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan (15/11). Menaker menyambut positif dan menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan mendukung rencana ini. 

“Kita dukung rencana positif seperti ini, sesuaiamanat dari pasal 101 Undang-Undang No.13 Tahun 2003.” Kata Menaker. 

Pada pasal 101 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Koperasi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh didorong untuk menumbuhkembangkan koperasi Pekerja/Buruh, dan mengembangkan usaha produktif. Hingga saat ini jumlah Koperasi Pekerja/Buruh tercatat sebanyak 8.454 koperasi. 

Kemnaker akan melakukan pendampingan dalam proses pembentukan Koperasi Primer Tingkat Nasional termasuk sosialisasi pra pembentukan sampai dengan pengesahan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sekretaris Jendral KSN, Hermawan Hery Sutantyo menyampaikan bahwa rencana ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri yang memesankan kepada Serikat Pekerja/Buruh agar dapat bermanfaat bagi pekerja/Anggotanya. Pembentukan Koperasi Primer Tingkat Nasional ini adalah upaya yang akan dilakukan KSN untuk memberi manfaat bagi para anggotanya. 

“Setelah pertemuan ini, kita akan menginventarisir seluruh usaha yang telah berjalan dan akan mengkonsolidasikannya dengan kementerian”, kata Hermawan. 

Koperasi Primer Tingkat Nasional direncanakan akan membidangi usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari atau retail. Keanggotaan Koperasi Primer Tingkat Nasional yang akan dibentuk bersifat perorangan, sukarela dan terbuka. 

Hingga saat ini baru ada 10 koperasi yang dibentuk oleh federasi dan konfederasi SP/SB. Federasi dan konfederasi SP/SB yang telah mempunyai koperasi antara lain: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi SP Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Sertikat Buruh Muslimin Indoneisa (K Sarbumusi), Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (FSP BPU SPSI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK INDONESIA), Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan (SBMS), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia. (p/ab)